Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat mengungkap adanya pertemuan dengan mantan Kapolri Tito Karnavian pada saat dirinya menetap di Arab Saudi. Dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq menyampaikan kalau pertemuan itu dilakukan sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019 silam di salah satu Hotel Berbintang Lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah.
Dalam pertemuan itu awalnya Rizieq mengaku siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan beberapa syarat salah satunya menghukum para penista agama.
"Sebagaimana Ahok Si Penista Alquran diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga sempat meminta agar ada upaya penghentian terhadap indikasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia atau PKI.
Kemudian tak hanya itu, Rizieq meminta kesepakatan penghentian penjualan aset-aset negara kepada pihak asing. Menurut Rizieq aset negara harus dinikmati oleh warga negara Indonesia. Namun, Rizieq mengaku kesepakatan itu kandas di tengah jalan.
Menurutnya, hal ini disebabkan adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi pemerintah Arab Saudi.
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
-
Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI
-
Tak Terima Dituntut 6 Tahun Bui, Rizieq Bawa-bawa Nama Djoko Tjandra hingga Jaksa Pinangki
-
Sebut Tuntutan Jaksa Sadis, Rizieq: Ini Dendam Politik Oligarki Terhadap Saya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil