Suara.com - Sejak pandemi corona, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut mulai 2020 lalu. Lalu bagaimana cara mengajukan pengembalian dana haji?
Tidak adanya kepastian kapan bisa berangkat membuat sebagian calon jemaah memilih mundur dari daftar antrean. Jika sudah demikian, calon jemaah berhak atas pengembalian dana haji yang sudah dibayarkan.
Walau demikian, mengurus pengembalian dana haji membutuhkan proses cukup panjang. Dilansir dari situs haji.kemenag.go.id berikut cara mengajukan pengembalian dana haji.
1. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan pengembalian dana haji dilakukan oleh calon jemaah baik yang sudah mencapai setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau baru membayarkan setoran awal BPIH. Untuk melakukan pengajuan permohonan calon jemaah harus membawa dokumen berikut.
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
- Bukti asli setoran awal dan setoran lunas jika sudah ada yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
- Bukti transfer setoran awal dan lunas BPIH ke rekening Kementerian Agama.
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan buku tabungan aslinya.
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
2. Proses Verifikasi
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.
3. Input Data Pembatalan
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Baca Juga: Bulan Dzulqaidah: Amalan dan Keistimewaan
4. Pengajuan Pembatalan BPIH
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Konfirmasi Pembatalan BPIH
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
6. Permohonan Pengembalian Setoran
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK