Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menganggap pentingnya revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk disahkan. Sebab menurutnya Indonesia menggunakan KUHP yang tidak pasti selama hampir 76 tahun.
Edward mengungkapkan bahwa KUHP yang tidak pasti itu berlaku di ruang-ruang sidang pengadilan selama ini.
"Mengapa tidak pasti? UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia hanya menyatakan berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan bahwa segala badan yang ada dan segala peraturan masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini," ungkap Edward saat menyampaikan sambutan dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Edward juga menerangkan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan KUHP yang bakal digunakan. Karena selama ini ada dua KUHP yakni versi Prof. Moeljatno dan KUHP versi R. Soesilo.
Bisa saja dua versi KUHP tersebut malah dimanfaatkan oleh pengacara yang berniat 'nakal' dalam persidangan. Itu disampaikan Edward sebab ada perbedaan-perbedaan terjemahan yang sangat signifikan diantara dua versi KUHP tersebut.
Semisal, dalam Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat. Kalau menurut versi Prof Moeljatno dikatakan pemufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 104 sampai 108 KUHP, dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan itu dilakukan.
"Dipidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan itu berarti pidana mati," ujarnya.
Sementara pasal 110 KUHP versi R Soesilo ialah kejahatan pemufakatan jahat sebagaimana yang tercantum Pasal 104 sampai Pasal 108 KUHP dipidana dengan pidana maksimal 6 tahun.
"Ini perbedaan sangat signifikan. Satu pidana mati, satu 6 tahun. Ini serius. Belum lagi berbagai macam unsur, berbagai macam elemen dalam pasal-pasal yang digunakan," terangnya.
Baca Juga: Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum