Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menganggap pentingnya revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk disahkan. Sebab menurutnya Indonesia menggunakan KUHP yang tidak pasti selama hampir 76 tahun.
Edward mengungkapkan bahwa KUHP yang tidak pasti itu berlaku di ruang-ruang sidang pengadilan selama ini.
"Mengapa tidak pasti? UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia hanya menyatakan berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan bahwa segala badan yang ada dan segala peraturan masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini," ungkap Edward saat menyampaikan sambutan dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Edward juga menerangkan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan KUHP yang bakal digunakan. Karena selama ini ada dua KUHP yakni versi Prof. Moeljatno dan KUHP versi R. Soesilo.
Bisa saja dua versi KUHP tersebut malah dimanfaatkan oleh pengacara yang berniat 'nakal' dalam persidangan. Itu disampaikan Edward sebab ada perbedaan-perbedaan terjemahan yang sangat signifikan diantara dua versi KUHP tersebut.
Semisal, dalam Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat. Kalau menurut versi Prof Moeljatno dikatakan pemufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 104 sampai 108 KUHP, dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan itu dilakukan.
"Dipidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan itu berarti pidana mati," ujarnya.
Sementara pasal 110 KUHP versi R Soesilo ialah kejahatan pemufakatan jahat sebagaimana yang tercantum Pasal 104 sampai Pasal 108 KUHP dipidana dengan pidana maksimal 6 tahun.
"Ini perbedaan sangat signifikan. Satu pidana mati, satu 6 tahun. Ini serius. Belum lagi berbagai macam unsur, berbagai macam elemen dalam pasal-pasal yang digunakan," terangnya.
Baca Juga: Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Teror Air Keras Menjamur, Abdullah PKB Desak Pemerintah Tertibkan Peredaran Bahan Berbahaya
-
Jakarta Bidik Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029, Rano Karno: Itu Kebutuhan Dasar
-
Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak
-
6 Anak-anak Meninggal Dunia Akibat Serangan AS-Israel di Teheran Iran
-
Kasus TB RI Tembus 1 Juta, Wamenkes Ungkap 300 Ribu Belum Ditemukan
-
Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'