Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti mengaku telah mengembalikan uang yang diberikan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sejumlah 48 ribu dolar Singapura atau setara Rp 508 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang perkara bantuan sosial (Bansos) Se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa eks Mensos Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/6/2021).
Suyuti mengaku sempat dipanggil penyidik KPK untuk memberikan penjelasan uang Rp 508 juta yang diterimanya, sekaligus untuk mengembalikan kepada KPK.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal ini pun mengaku kaget dan tak mengetahui uang yang diterimanya, melalui perantara tim teknis pengadaan bansos di Kemensos Kukuh Aribowo, terkait dalam kasus korupsi bansos.
"Kami dipanggil, saya kaget juga. Saya tidak merasa bersalah pada waktu itu," ucapnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,
Hingga akhirnya, Suyuti mendapat penjelasan penyidik KPK mengenai uang tersebut. Pun kemudian Suyuti meminta agar diberikan waktu mengembalikan uang dari Juliari kepada KPK.
Diakuinya, uang tersebut sudah digunakan untuk biaya operasional dalam pilkada serentak Kabupaten Kendal tahun 2019 lalu.
"Karena diterangkan uang ini. Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai 2 bulan. Saya kembalikan 508 juta, dalam (mata uang) rupiah," ujarnya.
Dia mengakui mendapatkan uang melalui Kukuh menggunakan amplop. Penyerahan uang tersebut terjadi ketika kunjungan pejabat Kemensos di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pejabat Kemensos: Ihsan Yunus Dekat dengan Juliari, Sering ke Ruangan Pak Menteri
Saat itu juga hadir Juliari ketika membahas program keluarga harapan (PKH) di Grand Candi Hotel.
Sebelum mendapatkan uang itu, dia sempat mendapatkan telepon dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono yang kemudian menyerahkan sejumlah uang.
"Saya pernah ditelepon sama Mas Adi Wahyono. 'Nanti kalau ketemu kita di Semarang ketemu, nanti ada titipan.' Gitu saja. Tapi, kan jaraknya saya di Kendal, mungkin mas Adi di Jakarta, saya siap gitu saja," ungkapnya.
Diakuinya, uang pemberian eks Mensos Juliari telah digunakan untuk pemenangan Pilkada Serentak tahun 2019. Ketika itu PDI P mengusung pasangan Tino Indra Wardono - Mukh Mustamsikin.
"Saya diberi uang sama kukuh, tapi yang dulu telpon kok mas Adi. Monggo ayo kita gunakan dalam rangka pemenangan pilkada ini. Untuk membantu dalam rangka memenangkan pilkada di Kabupaten Kendal," ucapnya di persidangan.
Jaksa pun sempat membacakan BAP milik saksi Suyuti ketika masih dalam penyidikan di KPK. Dalam BAP yang dibacakan bahwa Suyuti menerima uang titipan dari eks Menteri Sosial Juliari melalui Kukuh Aribowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob