Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kalau rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional. Itu dilakukan guna menggantikan KUHP lama yang menjadi produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Edward menceritakan kalau sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda itu berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum. Perkembangan itu berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, terutama dalam hukum pidana.
"Sebagaimana dikemukakan oleh Packer dalam The Limits of the Criminal Sanctions, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Skema pemidanaan konvensial dijelaskan Edward selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan. Sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun (diekor ada racun).
Padahal seharusnya sistem pemidanaan modern itu selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.
Karena itu, politik hukum pidana nasional yang didasari pada keseimbangan-keseimbangan tersebut perlu diarahkan pada proses seleksi suatu perbuatan dalam artian melakukan kriminalisasi.
"Atau dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan, serta menyeleksi berbagai alternatif pemidanaan dan tujuan pemidanaan di masa depan."
Berita Terkait
-
Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
-
RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat
-
Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara
-
Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point