Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie" yang merupakan warisan Kolonial Belanda banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.
"KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Perkembangan ini, katanya, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam "The Limits of The Criminal Sanctions".
Pertama, kata Menkumham, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.
Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas "in cauda venemun".
Padahal, kata dia, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.
Ia mengatakan rancangan undang-undang (RUU) KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.
"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," katanya.
Prof J.E Sahetapy seorang pakar hukum Indonesia sering mengingatkan bahwa tidak ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh legislatif dan eksekutif. Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.
Baca Juga: Ingin RKUHP Segera Disahkan, Wamenkumham: Selama Ini Pakai yang Tak Pasti
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP merupakan sesuatu yang penting dan mendesak untuk segera disahkan.
"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!