Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (14/6/2021). Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut revisi empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah selesai dilakukan bakal segera masuk proses legislasi di DPR.
Mahfud menggelar audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICJR, PAKU ITE, Amnesty International Indonesia, LBH Pers, SAFEnet dan KontraS. Kepada mereka, Mahfud menerangkan bahwa revisi UU ITE bakal diboyong ke proses legislasi di DPR setelah Kemenkumham melakukan sinkronisasi.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan kalau sebelumnya Tim Kajian UU ITE sudah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat. Itu diucapkannya sebagai bentuk keterbukaan dari tim kajian.
"Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," jelas Mahfud saat berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ia lanjut menerangkan bahwa masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," tuturnya.
Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri yang hadir dalam audiensi tersebut sempat menyampaikan masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan soal omnibus law digital.
"Hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina.
Kepada audiens, Mahfud menerangkan kalau revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju
Sementara terkait dengan omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Kendati demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju
-
RKUHP Harus Segera Disahkan, Mahfud MD: Tidak Mungkin Menunggu Kesepakatan 270 Juta Rakyat
-
Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Pemerintah Cabut UU ITE
-
Mahfud MD Saksikan Latihan Pemaksaan Mendarat Pesawat Asing di Maros
-
Revisi Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Ungkap Contoh-contoh Kasus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik