Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Dalam putusan itu, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta, sehingga masa hukumannya berkurang 6 tahun.
“Dengan dikuranginya hukuman itu agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/6/2021).
Kata Boyamin, putusan 10 tahun penjara sebelumnya sudah tepat bagi Pinangki, mengingat jabatan sebagai jaksa yang seharusnya dapat menangkap Djoko Tjandra. Namun malah berupaya membantu Djoko Tjandra untuk bebas.
“Karena apapun dia seorang jaksa yang harusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, malah berusaha membantu Djoko Tjandra,” ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin mengatakan selain menerima gratifikasi, Piangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebabnya dia mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi.
“Saya tetap meminta Kejaksaan agung untuk melakukan kasasi karena apapun dalam proses pencucian uang, belum sepenuhnya ada yang dituntaskan, baru mobilnya yang disita,” tegasnya.
Kata Boyamin, kasasi itu sebagai upaya terakhir untuk memperberat hukuman Pinangki.
“Saya mendesak kejaksaan agung melakukan kasasi untuk upaya terakhir, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Kendati demikian, Boyamin mengatakan tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan,” tandasnya.
Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Senin (14/6/2021), disebutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Berita Terkait
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
-
Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI
-
Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
-
Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo