Suara.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memonitor hasil observasi tinggi muka air laut di stasiun Tide Gauge Tehoru menunjukkan adanya kenaikan muka air laut setinggi 0,5 m pascagempa magnitudo 6,1 di Pulau Seram, Maluku.
"Hasil pemodelan tsunami dengan sumber gempa bumi tektonik menunjukkan gempa tidak berpotensi tsunami, namun berdasarkan hasil observasi tinggi muka air laut di stasiun Tide Gauge Tehoru menunjukkan adanya kenaikan muka air laut setinggi 0,5 m. Hal ini diperkirakan akibat dari longsoran bawah laut," kata Kepala Pusat Gempa bumi dan Tsunami BMKG Bambang Setiyo Prayitno dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Dengan adanya kenaikan air laut tersebut, BMKG mengimbau masyarakat terutama di wilayah sepanjang pantai Japutih sampai pantai Atiahu Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Seram, Maluku untuk waspada gempa bumi susulan dan potensi tsunami akibat longsor di bawah laut.
"Segera menjauhi pantai menuju tempat tinggi apabila merasakan guncangan gempa cukup kuat. BMKG terus memonitor gempa susulan yang terjadi dan dampaknya terhadap kenaikan muka air laut," ujarnya.
Gempa tektonik yang terjadi pada pukul 11.43.08 mengalami pemutakhiran menjadi magnitudo 6,0 dengan episenter terletak pada koordinat 3,42 LS, 129,57 BT atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 69 km arah Tenggara Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku pada kedalaman 19 km. Berdasarkan monitoring BMKG hingga pukul 13.35 WIB telah terjadi 13 kali gempa susulan dengan magnitudo terbesar 3,5.
Bambang menjelaskan dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa yang terjadi merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas sesar lokal. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa memiliki mekanisme pergerakan sesar turun (Normal Fault).
Gempa tersebut berdampak guncangan yang dirasakan di Tehoru, Masohi, Bula, Kairatu, Saparua, Wahai pada skala III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan akan truk berlalu). Di Pulau Ambon guncangan dirasakan pada skala II-III MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).
Hingga saat ini BPBD dan masyarakat setempat melaporkan adanya dampak kerusakan pada beberapa rumah tinggal, salah satunya pagar gereja di desa Sounulu, Kecamatan Tehoru akibat dari gempa tersebut. (Antara)
Baca Juga: Peringatan Tsunami di Pulau Seram Dikeluarkan Karena Diduga Ada Longsor Bawah Laut
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan