Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersuara soal fasiltas kartu kredit berlimit puluhan miliar rupiah yang didapat direksi hingga manajer lembaganya.
Fasilitas kartu kredit ini limitnya tak tanggung-tanggung bisa mencapai Rp 30 miliar untuk komisaris.
Maka itu, Ahok ingin menghapus fasilitas yang menggiurkan itu, termasuk miliknya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengakui adanya fasilitas kartu kredit ini.
Bahkan, kata Arya, di sejumlah BUMN lain pun terdapat fasilitas kartu kredit untuk para pembesarnya. Namun, fasilitas kartu kredit itu hanya digunakan untuk keperluan kantor.
"Saya sudah cek di beberapa BUMN, memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," ujar Arya kepada Wartawan, Rabu (16/6/2021).
Arya juga membantah limit kartu kredit hingga Rp 30 miliar. Menurutnya, limit fasilitas kartu kredit hanya berkisar maksimal Rp 100 juta.
"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 Miliar. Limit atasnya Rp 50 juta-100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan."
Dia melanjutkan, "Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan Komisaris," ucapnya.
Baca Juga: Konflik Lahan Lawan Pertamina, Warga Pancoran Jaksel Jadi Tersangka
Kendati demikian, Komisaris PT Telkom ini menyetujui rencana Ahok untuk menghapus fasilitas kartu kredit ini.
"Kami mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capex dan opex yang memang mempengaruhi keuangan BUMN."
Sebelumnya, Ahok mengakui tedapat fasilitas kartu kredit untuk manajer, direksi, hingga komisaris di PT Pertamina.
Karena tidak sesuai peruntukan, Ahok menegaskan fasilitas tersebut dihapus, termasuk kartu kredit miliknya.
Ahok mengakui mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar.
"Iya, komisaris utama limit Rp 30 miliar," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Konflik Lahan Lawan Pertamina, Warga Pancoran Jaksel Jadi Tersangka
-
Babak Belur karena Pandemi, Pertamina Tetap Sumbang Dividen ke Negara Rp 8,5 Triliun
-
Stafsus BUMN Arya Sinulingga Buka Suara Soal Rangkap Jabatan Komisaris
-
Mudik Dilarang tapi TKA Boleh Masuk, Arya Dicecar Habis oleh Fadli Zon
-
Peresmian SPBU Hub Pertama di Jawa Tengah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat