Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukuman penjara terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun karena salah satu pertimbangannya ialah memiliki balita berusia 4 tahun.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas membandingkannya dengan terdakwa suap kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh.
Boyamin mengajak untuk kembali mengingat ketika Angelina Sondakh menjalani proses pengadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Angelina harus kehilangan sang suami Adjie Massaid yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada 2011. Karena itu, Angelina harus menjalani rangkaian persidangan di samping menjadi ibu tunggal bagi putranya, Keanu Massaid yang saat itu berusia 2 tahun.
Seiring berjalannya waktu, Angelina pun dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta pada 2013.
Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kondisi antara Angelina dengan Pinangki pun sama yakni harus menghadapi hukuman ketika masih memiliki anak balita. Namun, masa hukumannya yang berbeda.
"Angelina Sondakh itu ketika diproses oleh pengadilan itu dalam keadaan dia justru ditinggal meninggal oleh suami dalam keadaan janda, anaknya bahkan masih umur 2 tahun, kalau ini kan (anak Pinangki) 4 tahun," kata Boyamin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).
"Jadi tidak ada relevansinya bahwa dia kemudian pada posisi ini (dipotong masa hukumannya) seakan-akan karena mempunyai anak balita misalnya," sambungnya.
Baca Juga: Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu
Boyamin menyoroti terhadap masa hukuman yang diberikan kepada Angelina dan Pinangki. Meskipun memiliki anak balita, tetapi Angelina tetap divonis hukuman 12 tahun penjara dan dikorting menjadi 10 tahun. Sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara dan dikorting menjadi 4 tahun penjara.
Ia tidak menampik kalau hakim pasti mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena Pinangki adalah seorang ibu. Akan tetapi menurutnya hal tersebut tidak serta merta membuat ringan hukumannya.
"Mungkin meringankan di level bulanan lah, enam bulan atau maksimal satu tahun, bukan enam tahun begini. Ini kan rasa manusiawi tapi tidak menghapuskan pidananya."
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas
-
843 Perusahaan Buka Lowongan di Program Magang Nasional Kemnaker
-
Heboh Kabar Pertalite Dicampur Etanol, Pertamina Patra Niaga: Hoaks!
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
-
Prabowo Angkat Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra Jadi Asisten Khusus, Apa Perannya?
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
PP Baru Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang, PERHAPI Peringatkan Risiko Keselamatan