Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berharap jaksa penuntut umum tidak menyimpan dendam karena kerap berdebat sengit dengan kubunya di persidangan sehingga mengeluarkan kata-kata kasar. Meski menjadi lawan selama persidangan, Rizieq menganggap jaksa bukanlah musuh.
Pernyataan itu disampaikan Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami. Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak," kata Rizieq.
"Apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan," sambungnya.
Rizieq mengatakan, dalam persidangan segala perdebatan adalah hal biasa. Sehingga, dia meminta aga JPU tidak ambil hati apalagi dendam.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tukasnya.
Keluarkan Kata Kasar
Jaksa sebelumnya menyayangkan aksi Rizieq yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.
Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.
Baca Juga: Disebut Cuma Luapkan Uneg-uneg, Rizieq: Replik Jaksa Penuh Kebohongan
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.
Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Sebut Replik JPU Sebatas Curhat yang Penuh Emosi dan Kemarahan
-
Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
-
Singgung Status Imam Besar Disebut Hina Umat Islam, Rizieq: Jaksa Harus Hati-hati!
-
Habib Rizieq Akan Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus RS Ummi Bogor
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi