Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang sudah menjadi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kedungpane.
Terpidana Wahyu dijebloskan ke penjara setelah Jaksa KPK melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
"Terpidana Wahyus Setiawan (Mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku tahun 2020. Harun diketahui hingga kini masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam didalam Lapas Semarang selama tujuh tahun.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ali.
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
"Terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali
Baca Juga: Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati? Ini Penjelasan Penyidik KPK
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati? Ini Penjelasan Penyidik KPK
-
Cara Licik Harun Masiku Agar HP Tak Disadap dan Susah Terdeteksi
-
Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan
-
Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?
-
KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz