Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya bersamaan unsur TNI dan Pemprov DKI Jakarta menyegel Bar Flow di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola terbukti melanggar aturan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penyegelan dilakukan selama 7x24 jam.
"Kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan kata Mukti, yakni pihak pengelola bar dan restoran beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain diberi sanksi segel mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
"Kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," katanya.
Berkenaan dengan itu, Mukti menyampaikan jika pihaknya bersama unsur TNI dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kerumunan masyarakat. Tujuannya yakni untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
-
Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi
-
Bobby Sebut Prokes dan Stimulus Ekonomi Berjalan Berdampingan
-
Masyarakat Indonesia Dinilai Lengah Protokol Kesehatan Saat Ada Varian Baru Virus Corona
-
Covid-19 Menggila, Disarankan Pakai Masker Bedah Tak Hanya Masker Kain
-
Satgas Covid-19: Pakai Masker Harga Mati, Enggak Pakai Masker Bisa Mati
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta
-
Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja di Sektor Sampah
-
Profil Jessica Mila Disorot Usai Pulau Padar Viral, Begini Perjalanan Karier Sang Aktris
-
Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
-
Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia