Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya bersamaan unsur TNI dan Pemprov DKI Jakarta menyegel Bar Flow di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola terbukti melanggar aturan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penyegelan dilakukan selama 7x24 jam.
"Kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan kata Mukti, yakni pihak pengelola bar dan restoran beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain diberi sanksi segel mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
"Kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," katanya.
Berkenaan dengan itu, Mukti menyampaikan jika pihaknya bersama unsur TNI dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kerumunan masyarakat. Tujuannya yakni untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
-
Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi
-
Bobby Sebut Prokes dan Stimulus Ekonomi Berjalan Berdampingan
-
Masyarakat Indonesia Dinilai Lengah Protokol Kesehatan Saat Ada Varian Baru Virus Corona
-
Covid-19 Menggila, Disarankan Pakai Masker Bedah Tak Hanya Masker Kain
-
Satgas Covid-19: Pakai Masker Harga Mati, Enggak Pakai Masker Bisa Mati
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora