Suara.com - Seorang terpidana mati menjalani 18 proses eksekusi yang gagal karena petugas tak menemukan pembuluh darah ketika akan disuntik mati. Menyadur Lad Bible Sabtu (19/06), pria ini kemudian meninggal karena dugaan Covid-19.
Romell Broom telah menghabiskan 24 tahun di penjara Ohio menunggu untuk dibunuh karena menculik, memperkosa, dan membunuh Tryna Middleton yang berusia 14 tahun saat dia berjalan pulang pada tahun 1984.
Eksekusinya dijadwalkan pada 15 September 2009 setelah tes DNA pada tahun 2003 yang gagal membersihkan namanya setelah dia mempertahankan ketidakbersalahan.
Ketika dia bersiap untuk suntikan mematikan, Broom diikat ke meja dan petugas berusaha menemukan pembuluh darah yang cocok untuk menusuknya dengan campuran pancuronium bromide, potasium klorida dan midazolam.
Menurut Mirror, Broom bahkan mencoba membantu dengan menggerakkan lengannya ke atas dan ke bawah dan melenturkan jari-jarinya setiap kali mereka mencoba mencari pembuluh darah.
Setelah itu, Broom duduk tegak dan shunt (alat kesehatan yang dipasang untuk melepaskan tekanan dalam otak) dimasukkan ke kakinya yang menyebabkan rasa sakit dan setelah dua jam, mereka membuat keputusan untuk menyerah.
Tanggal berikutnya ditetapkan pada 22 September dan para pejabat mencoba mencari cara lain untuk eksekusi mati yang tidak menyiksa dan keputusannya adalah menunda eksekusi tanpa batas waktu.
Kelompok kampanye Amnesty International berjuang untuk menyelamatkan hidupnya dan Broom menulis sebuah buku berjudul Survivor on Death Row.
Pria ini juga melawan negara saat mereka mencoba menetapkan tanggal baru untuk eksekusi mati. Tanggal 16 Maret 2016, Hakim Judith Lanzinger melawannya dan mengatakan upaya sebelumnya bukanlah kegagalan.
Baca Juga: Amerika Perbaiki Ruang Eksekusi Mati Mirip Era Nazi, Pakai Gas Beracun
"Karena upaya itu tidak berlanjut ke titik penyuntikan obat mematikan ke jalur IV, bahaya tidak pernah melekat."
"Kami tidak dapat menyimpulkan bahwa Broom telah menetapkan bahwa negara dalam melakukan upaya kedua kemungkinan akan melanggar protokolnya dan menyebabkan rasa sakit yang parah."
Tanggal lain ditetapkan untuk 17 Juni 2020 tetapi April lalu obat yang diperlukan tidak tersedia sehingga dijadwal ulang lagi untuk 16 Maret 2022.
Ketika Broom menunggu ini, pandemi virus corona terjadi dan menurut Daily Star, terpidana mati tidak dilindungi yang berarti ia ditempatkan di 'daftar kemungkinan Covid' setelah meninggal pada 28 Desember 2020 pada usia 64 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo