Suara.com - Seorang terpidana mati menjalani 18 proses eksekusi yang gagal karena petugas tak menemukan pembuluh darah ketika akan disuntik mati. Menyadur Lad Bible Sabtu (19/06), pria ini kemudian meninggal karena dugaan Covid-19.
Romell Broom telah menghabiskan 24 tahun di penjara Ohio menunggu untuk dibunuh karena menculik, memperkosa, dan membunuh Tryna Middleton yang berusia 14 tahun saat dia berjalan pulang pada tahun 1984.
Eksekusinya dijadwalkan pada 15 September 2009 setelah tes DNA pada tahun 2003 yang gagal membersihkan namanya setelah dia mempertahankan ketidakbersalahan.
Ketika dia bersiap untuk suntikan mematikan, Broom diikat ke meja dan petugas berusaha menemukan pembuluh darah yang cocok untuk menusuknya dengan campuran pancuronium bromide, potasium klorida dan midazolam.
Menurut Mirror, Broom bahkan mencoba membantu dengan menggerakkan lengannya ke atas dan ke bawah dan melenturkan jari-jarinya setiap kali mereka mencoba mencari pembuluh darah.
Setelah itu, Broom duduk tegak dan shunt (alat kesehatan yang dipasang untuk melepaskan tekanan dalam otak) dimasukkan ke kakinya yang menyebabkan rasa sakit dan setelah dua jam, mereka membuat keputusan untuk menyerah.
Tanggal berikutnya ditetapkan pada 22 September dan para pejabat mencoba mencari cara lain untuk eksekusi mati yang tidak menyiksa dan keputusannya adalah menunda eksekusi tanpa batas waktu.
Kelompok kampanye Amnesty International berjuang untuk menyelamatkan hidupnya dan Broom menulis sebuah buku berjudul Survivor on Death Row.
Pria ini juga melawan negara saat mereka mencoba menetapkan tanggal baru untuk eksekusi mati. Tanggal 16 Maret 2016, Hakim Judith Lanzinger melawannya dan mengatakan upaya sebelumnya bukanlah kegagalan.
Baca Juga: Amerika Perbaiki Ruang Eksekusi Mati Mirip Era Nazi, Pakai Gas Beracun
"Karena upaya itu tidak berlanjut ke titik penyuntikan obat mematikan ke jalur IV, bahaya tidak pernah melekat."
"Kami tidak dapat menyimpulkan bahwa Broom telah menetapkan bahwa negara dalam melakukan upaya kedua kemungkinan akan melanggar protokolnya dan menyebabkan rasa sakit yang parah."
Tanggal lain ditetapkan untuk 17 Juni 2020 tetapi April lalu obat yang diperlukan tidak tersedia sehingga dijadwal ulang lagi untuk 16 Maret 2022.
Ketika Broom menunggu ini, pandemi virus corona terjadi dan menurut Daily Star, terpidana mati tidak dilindungi yang berarti ia ditempatkan di 'daftar kemungkinan Covid' setelah meninggal pada 28 Desember 2020 pada usia 64 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat