Iapun setuju bahwa para pelatih SSB banyak yang tidak berlisensi.
"Saya pernah di satu kunjungan kerja menemukan ada satu SSB yang melatih sesuai yang ia dapatkan oleh para pelatihnya dulu. Bisa dibayangkan usia 9-12 diberi porsi latihan senior. Tentu banyak hal yang tidak masuk di mereka, " ucapnya.
Karena ini sejalan dengan Inpres nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan persepakbolaan nasional. Ia pun menjelaskan Inpres tersebut.
"Sekarang ini kita punya Inpres nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepakbola nasional. Tugas Kemenpora menyusun dan menetapkan petunjuk, pedoman teknis pada kementrian dan lembaga terkait terhadap sepakbola kita," katanya.
Secara khusus, Kemenpora mendapatkan beberapa tugas.
"Pertama, kami melakukan pengembangan kurikulum, pengembangan bakat pemain sepakbola. Kemudian melakukan pembinaan usia dini dan muda secara berjenjang. Penyelenggaraan kompetisi kelompok usia, fasilitasi tenaga ahli, instruktur, wasit dan pelatih. Bimbingan teknis pada centra olahraga sepakbola," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Markis Kido Gagal Dimakamkan di TMP Kalibata, Begini Penjelasan Menpora
-
Markis Kido Wafat, Menpora Amali: Selamat Jalan Pahlawan Bulutangkis Indonesia
-
Ketum Perpani: Menpora Amali Bawa Banyak Perubahan di Bidang Olahraga
-
Menpora Lepas Atlet Panahan Kejuaraan Dunia Hyundai Archery World Cup 2021
-
Raffi Ahmad: Kolaborasi Sepak Bola dan Sportainment Berpeluang Semakin Berkembang
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan