Suara.com - Pembahasan mengenai implementasi UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus dilakukan oleh beragam kalangan, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai isi dari pedoman implementasi UU ITE berpeluang membantu perbaikan masalah legislasi tersebut di lapangan. Namun demikian, ia tetap memiliki catatan yang menjadi dasar kuat kalau revisi UU ITE itu mesti disegerakan.
Erasmus berusaha memaparkan satu persatu isi pedoman UU ITE yang sebelumnya dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI.
Setidaknya ada catatan ICJR untuk 6 pasal dalam Pedoman Implementasi UU ITE. Erasmus pun menjelaskan satu persatu.
1. Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan UU ITE
Pedomannya telah merujuk pada Pasal 281-282 KUHP dan UU Pornografi. Namun, ada perbedaan dengan KUHP dan UU Pornografi yang mengatur bahwa melanggar kesusilaan haruslah di muka umum atau untuk keperluan komersial.
Justru dalam pedomannya masih mengatur korespondensi orang ke orang dapat dijerat, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.
"Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Erasmus juga memberikan catatan bahwa dalam pedoman, Pasal 27 Ayat 1 sudah menyatakan konten kesusilaan merujuk pasal UU Pornografi, sehingga dengan merujuk langsung UU Pornografi maka ketentuan pengecualian pidana untuk kepentingan pribadi atau privat seperti yang dimuat dalam UU Pornografi harus berlaku secara otomatis.
2. Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Secara Antap Hari Ini
Pedoman pasal ini merupakan yang paling baik dalam upaya meluruskan masalah implementasi UU ITE. SKB Pedoman memberikan penegasan bahwa Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga hanya bisa digunakan lewat aduan korban atau seseorang yang diserang kehormatan, dan korban di sini hanya dimengerti sebagai orang perseorangan (naturlijkpersoon) dan bukan badan hukum (rechtpersoon).
Erasmus mengungkapkan kalau pedoman juga berhasil memberikan gradasi dari apa perbuatan “menyerang kehormatan”, dan memberikan pengecualian bagi delik penghinaan ringan untuk tidak bisa digunakan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Pasal tersebut juga bermasalah juga ditandai dengan tingginya kriminalisasi pendapat dan opini masyarakat yang berisi kritik / penilaian / hasil evaluasi, yang di dalam SKB Pedoman sudah memberikan pengecualian bagi perbuatan-perbuatan tersebut, untuk tidak diartikan sebagai perbuatan “menyerang kehormatan” atau “penghinaan” atau “mencemarkan nama” seseorang.
3. Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan/Pengancaman
ICJR juga memberikan catatan baik untuk SKB Pedoman dari Pasal ini yang bisa memberikan perlindungan bagi korban KBGO, meskipun pasal ini sejatinya sudah ada dan merupakan duplikasi dari KUHP.
Merujuk pada substansi: “Termasuk dalam perbuatan pidana Pasal 27 Ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi” maka korban-korban KBGO dapat melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan kepada mereka, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat berkelit tidak ada pasal pidana untuk menjerat pengancam atau pemeras korban KBGO.
4. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian
Menurut pandangan ICJR, pedoman berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian. Hal tersebut bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi UU ITE, namun permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian “antargolongan”.
"Unsur antargolongan masih menjadi masalah serius paska putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan