Sejalan dengan Putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang untuk melihat adanya kelompok lain di luar SARA yang menjadi bagian dari “antargolongan”. Karena itu ICJE meminta agar Pemerintah dan DPR harus mempertegas yang dimaksud "antargolongan” tersebut tetap berdasar pada identitas masyarakat atau warga negara, yang merupakan sesuatu yang melekat dan susah diubah, bukan profesi, kelompok, atau hal lain yang mudah untuk berubah-ubah.
5. Pasal 29 UU ITE tentang Pengancaman di Ruang Siber (Cyberbullying)
Pedoman pasal ini cukup bermasalah karena tidak memasukkan syarat pasal ini sebagai delik aduan, pasal ini harusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi.
"Hal ini harus dipertegas, khususnya dalam revisi UU ITE nantinya," pesannya.
6. Pasal 36 tentang Perbuatan Pidana yang Menyebabkan Kerugian bagi Orang Lain
Dalam hal ini, ICJR memandang kalau pedoman belum mempertegas peran dari Polisi dan Jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil dari pelanggaran yang diderita korban akibat Pasal 27 – 34 UU ITE.
Hal tersebut dianggap diperlukan karena di dalam praktiknya, banyak ditemui di mana pasal digunakan semata-mata supaya aparat penegak hukum bisa melakukan penahanan bagi perbuatan pidana yang diancamkan dibawah lima tahun dan tidak bisa dilakukan upaya paksa.
Namun, setidaknya dengan adanya ketentuan bahwa kerugian adalah delik materiil, Polisi dan Jaksa perlu mencari alat bukti nyata kerugian tersebut sebelum menggunakan pasal ini.
Dengan melihat isi dari pedoman di atas, Erasmus mengungkapkan setidaknya ICJR melihat ada beberapa pengaturan yang berpeluang dapat memperbaiki implementasi aturan UU ITE.
Akan tetapi dengan catatan perlu ditegaskan kembali, kalau pedoman itu disusun sebagai pedoman implementasi dalam masa transisi pengesahan Revisi Kedua UU ITE, seperti yang dijanjikan Pemerintah.
Pedoman semacam ini ditekankan Erasmus tidak boleh menjadi kebiasaan dalam menjawab permasalahan norma dalam sebuah Undang-Undang.
"Lebih jauh, keberadaan Pedoman ini harus menjadi isyarat pentingnya Revisi UU ITE untuk segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Sebab tanpa revisi UU ITE, maka tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh oleh Pedoman UU ITE."
Baca Juga: Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Secara Antap Hari Ini
Berita Terkait
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra