Suara.com - Laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diam-diam mulai diselidiki oleh Dewan Pengawas. Di mana saat ini sudah masuk dalam tahap klarifikasi dengan memanggi sejumlah saksi.
"Itu sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Kamis (24/6/2021).
Kata dia, selain saksi-saksi, tim dewas juga mengumpulkan sejumlah bukti. Meski begitu, Albertina tak dapat menyampaikan apa saja bukti yang tengah dicari oleh tim.
"Tapi, tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik. Sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ucap dia.
Albertina berharap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mendapatkan titik terang secepatnya dalam tahap proses pembuatan laporan klarifikasi yang kini tengah dikerjakan oleh Dewas.
Kemudian, setelah laporan klarifikasi, lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020.
"Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ucap Albertina
Maka itu, pihaknya masih menunggu sejumah proses tahapan selanjutnya. Untuk hasilnya nanti tentunya awak media akan diinformasikan oleh Dewas KPK.
"Setelah itu tentu saja media akan tahu. Kami lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," imbuhnya.
Baca Juga: Makin Membingungkan! KPK Tak Bisa Meminta Hasil TWK ke BKN, Cuma Bisa Koordinasi
Dalam dugaan pelanggaran etik, Lili dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan; Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Ia dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan terlibat dalam dugaan kasus jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).
Novel menyebut, ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK:
“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,"
Kedua, diduga Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyebutkan:
“Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Berita Terkait
-
Makin Membingungkan! KPK Tak Bisa Meminta Hasil TWK ke BKN, Cuma Bisa Koordinasi
-
Terpapar Covid-19, 36 Pegawai KPK Jalani Isolasi Mandiri
-
KPK Terima Duit Ratusan Juta Hasil Pembayaran Denda dari Para Terpidana Korupsi
-
Mangkir Pemeriksaan soal TWK, Komnas HAM Tunggu BIN dan BAIS hingga Akhir Pekan Ini
-
Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa 12 Pejabat KBB Telisik Proyek yang Digarap AA Umbara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!