Suara.com - Terdapat narasi vonis sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) diwarnai dengan ajakan bunuh diri massal. Ajakan itu berawal dari sebuah poster yang beredar di media sosial. Benarkah demikian?
Dalam poster yang beredar itu terdapat seruan umat Islam akan bunuh diri massal demi membuktikan Rizieq Shihab dicintai muslim di Indonesia.
Kuasa Hukum: HOAKS!
Kuasa Hukum HRS, Ichwan Tuankotta lantas angkat berbicara mengenai seruan yang beredar itu. Ia menegaskan poster ajakan agar umat Islam bunuh diri massal demi membuktikan HRS dicintai muslim di Indonesia adalah hoaks atau kabar bohong.
"Wah hoaks itu," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi seperti dilansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Meski menyebut ajakan itu hoaks, namun Ichwan enggan menanggapi lebih lanjut mengenai seruan bunuh diri massal itu. Ia hanya menegaskan poster itu adalah hoaks.
Sebagai informasi, poster itu memiliki narasi bertuliskan "Seruan Mati Sahid". Tak hanya itu, poster itu juga menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD.
“Masih ingatkah perkataan dari seorang Menkopolhukam MPUD!? Beliau berkata ‘Rizieq Shihab itu pengikutnya sedikit’ dan beliau membandingkan HRS dengan salah satu tokoh Syiah yang menurutnya ORANG SUCI! Akan tetapi jutaan jemaah datang dari seluruh penjuru kota memadati kawasan Bandara Soetta,” demikian tertulis narasi dalam isi poster itu.
Lebih lanjut isi poster tersebut juga menyinggung soal ucapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menilai gelar Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
“Kali ini, seperti yang kita ketahui perkataan tim Jaksa Penuntut Umum terkait gelar Imam Besar hanya isapan jempol,” tulis poster tersebut
Oleh karena itu, poster menyerukan muslim di Indonesia bunuh diri massal untuk membuktikan Habib Rizieq Shihab dicintai umat Islam Tanah Air dan diakui keimamannya.
“Ayo kita buktikan!!! Bahwasanya!!! Habib Rizieq Shihab dicintai umat Islam Indonesia dan diakui Keimamannya. Mari kita semua bunuh diri,” tulisnya.
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
-
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding
-
Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi
-
Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel
-
Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM