Suara.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan meminta Sekreraris Jenderal (Sekjen) KPK memenuhi permintaan dokumen hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus.
Pernyataan tersebut disampaikan ke Sekjen KPK dengan alasan permintaan data yang sama kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tidak dipenuhi.
“Sampai hari ini, telah melebihi waktu tujuh hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Hotman menyebut, sesuai aturan perundangan yang berlaku, permintaan atas hasil asesmen TWK semestinya diberikan pada 23 Juni 2021.
“Maka, mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” ungkap Hotman
Menurutnya, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing. Sebab, pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh pimpinan KPK.
Apalagi, kata Hotman, Sekjen KPK merupakan penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat presiden.
Sehingga, kata Hotman, sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di Presiden.
“Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?," kata Hotman.
Baca Juga: Hasil TWK KPK Jadi Misteri, Novel Baswedan: Ini Asesmen atau Operasi Intelijen?
Dia juga menyebut, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta, karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN Bima Haria.
Apapagi, data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka itu, Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bekerja lah dan bertugas lah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka