Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Selasa (29/6/2021) besok. Adapun agenda persidangan esok hari adalah putusan.
"Sidang besok agendanya putusan," kata Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI dalam pesan singkat, Senin (28/6/2021) hari ini.
Adapun pihak tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2021 lalu.
Alasan Menggugat
Boyamin Saiman, membeberkan sejumlah alasan pihaknya mengajukan gugatan prpaperadilan, salah satunya Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang telah dibentuk oleh pemerintah tidak ada kerjanya.
"Kami tetap mengajukan praperadilan ini karena satgas yang dibentuk oleh Pak Mahfud MD sampai sekarang juga cuma dibentuk kemudian tidak ada kerjanya," ungkap Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021) lalu.
Boyamin menyinyalir, jika praperadilan tidak diajukan, maka Satgas tersebut hanya sekedar dibentuk dan akan kedaluarsa pada tahun 2022. Selain itu, dia menduga jika dibentuknya Satgas cuma hanya ingin menyenangkan masyarakat saja.
"Saya yakin itu kalau tidak saya praperadilankan mungkin itu hanya dibentuk tapi sampai akhir tahun sampai akhir bulan dan nanti sampai kadaluarsa 2022 juga tidak akan diproses. Saya khawatir itu hanya dibentuk untuk menyenangkan hati masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Boyamin berpendapat belum ada gambaran dari Satgas untuk mengambil tagihan dari utang akibat kasus tersebut. Tak hanya itu, Boyamin menyinyalir kerugian negara mencapai Rp 200 triliun.
Baca Juga: Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tetap Gelarkan Sidang Kasus Pidana-Perdata Meski 6 Pegawai Positif Covid
-
Kepala BKN Masuk Komnas HAM dari Pintu Belakang, MAKI: Artinya Ada yang Ditutupi
-
Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
-
Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026