Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Selasa (29/6/2021) besok. Adapun agenda persidangan esok hari adalah putusan.
"Sidang besok agendanya putusan," kata Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI dalam pesan singkat, Senin (28/6/2021) hari ini.
Adapun pihak tergugat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2021 lalu.
Alasan Menggugat
Boyamin Saiman, membeberkan sejumlah alasan pihaknya mengajukan gugatan prpaperadilan, salah satunya Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang telah dibentuk oleh pemerintah tidak ada kerjanya.
"Kami tetap mengajukan praperadilan ini karena satgas yang dibentuk oleh Pak Mahfud MD sampai sekarang juga cuma dibentuk kemudian tidak ada kerjanya," ungkap Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021) lalu.
Boyamin menyinyalir, jika praperadilan tidak diajukan, maka Satgas tersebut hanya sekedar dibentuk dan akan kedaluarsa pada tahun 2022. Selain itu, dia menduga jika dibentuknya Satgas cuma hanya ingin menyenangkan masyarakat saja.
"Saya yakin itu kalau tidak saya praperadilankan mungkin itu hanya dibentuk tapi sampai akhir tahun sampai akhir bulan dan nanti sampai kadaluarsa 2022 juga tidak akan diproses. Saya khawatir itu hanya dibentuk untuk menyenangkan hati masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Boyamin berpendapat belum ada gambaran dari Satgas untuk mengambil tagihan dari utang akibat kasus tersebut. Tak hanya itu, Boyamin menyinyalir kerugian negara mencapai Rp 200 triliun.
Baca Juga: Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tetap Gelarkan Sidang Kasus Pidana-Perdata Meski 6 Pegawai Positif Covid
-
Kepala BKN Masuk Komnas HAM dari Pintu Belakang, MAKI: Artinya Ada yang Ditutupi
-
Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
-
Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?