Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang Undang tentang KPK Nomor 19 tahun 2019. Permohonan pencabutan uji materil ke MK dilakukan MAKI pada Senin (21/6/2021) kemarin.
"Permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945 Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan, kepada Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, sebelum MAKI, sejumlah pegawai KPK yang tak lulus TWK juga telah mencabut permohonan tersebut di MK.
Boyamin pun menjelaskan alasan pihaknya mencabut gugatan uji materi tersebut. Alasan pertama, kata Boyamin, soal teknis terkait kasus lonjakan covid-19 di DKI Jakarta yang semakin terus meninggi. Sehingga membuat sidang terkait permohonan ditunda.
Padahal kata Boyamin, MK sebetulnya sudah menjadwalkan sidang gugatan pada Senin kemarin. Namun, hingga akhirnya MK menunda sampai jadwal yang belum dapat ditentukan dengan alasan kasus Covid-19 yang melonjak di Jakarta.
"Terus tunda lagi hingga waktu belum ditentukan. Jadi, daripada membebani MK, maka kami tahu diri dan sadar diri untuk cabut," ucap Boyamin.
Kemudian, alasan selanjutnya, kata Boyamin, soal materiil terkait bahwa permasalahan berada kepada pegawai KPK yang tidak lulus ASN. Menurut Boyamin para pegawai yang lebih pantas mengajukan gugatan. Meski, kata Boyamin, belakangan diketahui para pegawai KPK juga mencabut gugatannya tersebut.
"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut," ungkap Boyamin.
Selain MAKI, kata Boyamin, ada pula pihak pemohon lain yang juga mencabut permohonanya. Mereka yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Baca Juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya