Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang Undang tentang KPK Nomor 19 tahun 2019. Permohonan pencabutan uji materil ke MK dilakukan MAKI pada Senin (21/6/2021) kemarin.
"Permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945 Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan, kepada Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Diketahui, sebelum MAKI, sejumlah pegawai KPK yang tak lulus TWK juga telah mencabut permohonan tersebut di MK.
Boyamin pun menjelaskan alasan pihaknya mencabut gugatan uji materi tersebut. Alasan pertama, kata Boyamin, soal teknis terkait kasus lonjakan covid-19 di DKI Jakarta yang semakin terus meninggi. Sehingga membuat sidang terkait permohonan ditunda.
Padahal kata Boyamin, MK sebetulnya sudah menjadwalkan sidang gugatan pada Senin kemarin. Namun, hingga akhirnya MK menunda sampai jadwal yang belum dapat ditentukan dengan alasan kasus Covid-19 yang melonjak di Jakarta.
"Terus tunda lagi hingga waktu belum ditentukan. Jadi, daripada membebani MK, maka kami tahu diri dan sadar diri untuk cabut," ucap Boyamin.
Kemudian, alasan selanjutnya, kata Boyamin, soal materiil terkait bahwa permasalahan berada kepada pegawai KPK yang tidak lulus ASN. Menurut Boyamin para pegawai yang lebih pantas mengajukan gugatan. Meski, kata Boyamin, belakangan diketahui para pegawai KPK juga mencabut gugatannya tersebut.
"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut," ungkap Boyamin.
Selain MAKI, kata Boyamin, ada pula pihak pemohon lain yang juga mencabut permohonanya. Mereka yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Baca Juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin