Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu kehadiran Badan Intelijen Nasional dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang mengakibatkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan keterangan dari kedua lembaga intelijen itu sangat penting, guna menemukan titik terang dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawai KPK.
“(Kehadiran BIN dan BAIS) penting, sama dengan keterangan pihak lain. Kami harapkan datang untuk memperjelas masalah,” kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, jika BIN dan BAIS tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, kedua lembaga itu berarti tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangannya.
“Kehadiran mereka itu bagian dari hak mereka memberikan informasi dan klarifikasi dari pihak mereka. Jadi kalau tidak datang artinya mereka tidak menggunakan hak mereka,” tegas Taufan.
Kendati demikian, ketidakhadiran kedua lembaga itu, dipastikan Taufan tak akan mempengaruhi rekomendasi yang nantinya akan diberikan Komnas HAM, terkait dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawai KPK.
“Kalau soal kesimpulan dan rekomendasi kami akan memaksimalkan sumber informasi yang kami dapatkan dari berbagai pihak,” imbuhnya.
Oleh karenanya hingga saat ini Komnas HAM masih menantikan kehadiran BIN dan BAIS.
“Kami tunggu saja konfirmasi dari mereka (BIN dan BAIS),” ujar Taufan.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, 36 Pegawai KPK Jalani Isolasi Mandiri
Untuk diketahui seharusnya BIN dan BAIS menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam proses TWK pegawai KPK, pada minggu lalu. Namun keduanya tak memberikan konfirmasi kehadiran.
Terseretnya BIN dan BAIS dalam polemik ini, karena kedua lembaga tersebut dilibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (BKN). Hal itu berdasarkan pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK sempat melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu