Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo karena dianggap tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam pesan instans yang diterima ANTARA, Senin.
MAKI, kata dia, mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.
Menurut Bonyamin, upaya ini bukan bermaksud presiden mengintervensi hukum. Namun hal yang wajar karena jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.
"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Bonyamin.
Menurut Bonyamin, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.
Melalui website 'Lapor Presiden', isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi, "Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari."
"Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi," kata Bonyamin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Pinangki.
Baca Juga: Hukuman Pinangki Didiskon, Publik Bagikan Foto Wanita Papua Menyusui di Sel
Ia menyebutkan, tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung.
"Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono, Rabu (23/6).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi karena dalam perkara Pinangki tidak merugikan negara. Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Digugat, Sidang Putusan Praperadilan SP3 BLBI Dibacakan Hakim PN Jaksel Besok
-
Habis Semprot BCL, Jerinx SID Maki-maki Najwa Shihab soal COVID-19: Basi!!!
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki
-
Hukuman Pinangki Didiskon, Publik Bagikan Foto Wanita Papua Menyusui di Sel
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI