News / Nasional
Selasa, 29 Juni 2021 | 15:43 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidak sahnya SP3 tersangka Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus BLBI, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukan MAKI juga untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena BLBI-BDNI.

"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Bonyamin. (Antara)

Load More