Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI oleh KPK, salah satu pertimbangannya adalah SKT MAKI selaku organisasi telah habis masa berlaku sehingga tidak memiliki kedudukan hukum pemohon.
Penolakan tersebut dibacakan Alimin Ribut Sujono, hakim tunggal praperadilan, dalam sidang putusan gugatan sah tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI-BDNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang disampaikan termohon dalam eksepsi, pemohon dengan amar menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Sujono seperti dilaporkan Antara, Selasa (29/6/2021)
Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan termohon, yakni KPK bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan ini MAKI mendudukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini karena pemohon (MAKI) dalam perkara BLBI bukanlah tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan salah satunya pihak ketiga yang berkepentingan.
Namun, dalam KUHAP secara tegas menentukan pembatasan lingkup/objek praperadilan yang dapat diajukan pemohon oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yakni terbatas mengenai sah tidak sahnya suatu penghentian penyidikan, sah tidak sahnya suatu penghentian penuntutan dan ganti kerugian, dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Kedudukan MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam hal ini sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No, 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Terhadap organisasi kemasyarakat yang tidak berbadan hukum, harus mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada pemerintah melalui menteri sesuai dengan ketentuan UU Ormas juncto PP Nomor 58 Tahun 2016.
Baca Juga: Plt Jubir KPK Ali Fikri Positif COVID-19, Ini Gejala yang Dirasakan
Dalam Pasal 16 UU Ormas disebutkan bahwa pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Huruf b dilakukan dengan pemberian SKT.
Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi berlaku atau berakhir pada tanggal 9 November 2017. Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan MAKI.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Sujono.
Meski demikian, mengapresiasi pemohon sebagai bantuk andil dalam pemberantasan korupsi.
Sidang putusan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini MAKI dan KPK.
Usai persidangan, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman yang dihubungi lewat pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tidak akan lelah menggugat hingga menang.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak saat Mau Beri Pendidikan Antikorupsi di Universitas Mataram
-
Tambah Deretan Pegawai KPK Terpapar COVID 19, Jubir KPK Ali Fikri Positif COVID 19
-
Susul Pimpinan Terpapar Covid-19, Jubir KPK Ali Fikri Ungkap Gejala yang Dideritanya
-
Gedung Merah Putih Dihantam Corona, Giliran Jubir KPK Positif Covid-19
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas