Suara.com - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengimplementasikan sistem peraturan daerah elektronik atau aplikasi e-Perda yang digagas Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.
Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang diwakilkan oleh Direktur Produk Hukum Kemendagri, Makmur Marbun, secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi E-Perda kabupaten kota se-Kalsel, Selasa (29/6/21).
Launching aplikasi e-Perda digelar secara fisik dan daring di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, dihadiri Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, dan jajaran SKPD di lingkup Pemprov.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual melalui platform zoom.
Salah satu keuntungan terobosan tersebut dikatakan Akmal, yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.
Dijelaskan Akmal, tentang alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda. Salah satu problem pemerintah adalah obesitas regulasi. Hal demikian terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi.
Belum lagi kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh Pemda melalui program ataupun peraturan.
Baca Juga: Kemendagri Raih Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut
"Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan, tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat," ujar Akmal Malik.
Dia pun menerangkan dampak-dampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang diperlukan.
"Lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama. Kemudian, kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi," urainya.
Meski begitu, menurut Akmal, dalam konteks ini, Pemda tidak bisa disalahkan.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengapresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi.
Dia menjelaskan, E-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
Kemendagri: Keuangan Partai Sebaiknya Disalurkan bagi Pendidikan Kader dan Masyarakat
-
Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro
-
Mendagri: Jangan Anggap Remeh, Covid-19 Merupakan Permasalahan Nyata
-
Mendagri Minta Para Kepala Daerah Turun Tangan Jalankan PPKM Berbasis Mikro
-
Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Percepatan Realisasi APBD 2021
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf