Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengaktifkan kembali posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan melakukan pengetatan di kawasan yang masuk zona merah covid-19, sambil menunggu arahan diperlakukannya PPKM Darurat.
“Sementara masih PPKM biasa, pengaktifan kembali posko-posko PPKM. Kedua, melakukan pengetatan di lokasi-lokasi yang zona merah untuk kegiatan aktivitas masyarakat,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Pemkot Jakarta Barat juga terus memberlakukan micro-lockdown di kawasan yang masuk zona merah dan oranye.
Kata Uus, terkait PPKM Darurat, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari pemerintah DKI Jakarta.
“Kami belum dapat arahan dari pimpinan. Jadi untuk sementara kami masih melaksanakan sebagaimana arahan dari pimpinan provinsi, terutama untuk masalah yang zonasi, kami laksanakan pengetatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219.
Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
"100 persen work from home untuk sektor nonesential," begitu isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Sementara untuk sektor esential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Berita Terkait
-
OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
-
Kota Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Gibran: Itu Ikhtiar Kita
-
Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati
-
Gubernur Ganjar Siap Sukseskan PPKM Mikro Darurat di Jateng
-
Pastikan Ekonomi Masih Bisa Pulih, Luhut Minta Ekonom Jangan Bohongi Rakyat
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas