Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengaktifkan kembali posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dan melakukan pengetatan di kawasan yang masuk zona merah covid-19, sambil menunggu arahan diperlakukannya PPKM Darurat.
“Sementara masih PPKM biasa, pengaktifan kembali posko-posko PPKM. Kedua, melakukan pengetatan di lokasi-lokasi yang zona merah untuk kegiatan aktivitas masyarakat,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Pemkot Jakarta Barat juga terus memberlakukan micro-lockdown di kawasan yang masuk zona merah dan oranye.
Kata Uus, terkait PPKM Darurat, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari pemerintah DKI Jakarta.
“Kami belum dapat arahan dari pimpinan. Jadi untuk sementara kami masih melaksanakan sebagaimana arahan dari pimpinan provinsi, terutama untuk masalah yang zonasi, kami laksanakan pengetatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219.
Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
Baca Juga: OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
"100 persen work from home untuk sektor nonesential," begitu isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Sementara untuk sektor esential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Berita Terkait
-
OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat
-
Kota Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli, Gibran: Itu Ikhtiar Kita
-
Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati
-
Gubernur Ganjar Siap Sukseskan PPKM Mikro Darurat di Jateng
-
Pastikan Ekonomi Masih Bisa Pulih, Luhut Minta Ekonom Jangan Bohongi Rakyat
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?