Suara.com - Epidemolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menganalogikan penanganan wabah penyakit seperti menangani kebakaran.
"Kalau kebakaran itu kecil, apakah kita mau menyiramnya habis-habisan sampai padam atau kita mau menyiramnya kecil-kecil, ya bisa padam bisa tidak. Karena kita tidak punya pengalaman terhadap wabah Covid-19," kata Miko dalam diskusi daring bertajuk PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?, Jumat (2/7/2021).
"Jangankan negaga kita, negara lain pun uji coba semua. Jadi lockdown berkali-kali, bahkan di Eropa ada yang sampai 6 kali."
Miko menekankan wabah Covid-19 bukan masalah ringan dan setiap langkah yang akan diambil pemerintah harus melalui kajian yang mendalam.
PPKM darurat
Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan berikutnya setelah kasus Covid-19 melonjak terus.
"Menurut saya PKKM darurat adalah keputusan yang dibuat dengan hati-hati. Masalahnya jika sangat hati-hati, itu menjadi bisa dikategorikan terlambat," kata Miko.
Miko mengatakan penanganan wabah penyakit harus dilakukan secara cepat dan tepat. Miko optimitistis dengan kebijakan PPKM darurat.
"Menurut saya, dia (PKKM darurat) bisa mengatasi penuhnya pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali, jadi bisa menangani penurunan kasus di Jawa dan Bali dengan segala pembatasan yang dilakukan selama PKKM darurat ini," kata dia.
Baca Juga: Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat
Dalam aturan PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional tetap boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.
Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office dengan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
Ilmuwan Ungkap Kemungkinan Bakteri di Mumi Kuno Sebabkan Wabah Penyakit
-
Bom Waktu Kesehatan? Wabah Kolera Mengancam Lebanon di Tengah Eskalasi Konflik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029