Suara.com - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Terkait itu, pakar Sosiologi Bencana dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir, menilai kebijakan PPKM Darurat hampir sama seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada awal pandemi Covid-19.
Bedanya aturan yang baru berlaku besok itu hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali
"Kalau kita lihat PPKM Darurat itu sama seperti PSBB sebelumnya ya, bedanya skala pemberlakuanya itu Jawa-Bali," ujar Sulfikar saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Sulfikar menuturkan, sebelumnya kebijakan PSBB hanya diambil oleh pemerintah daerah dan harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
Sehingga akhirnya pemerintah mengambil alih untuk menerapkan PPKM.
"Jadi pertama kali waktu terjadi pemerintah bikin aturan gimana PSBB itu hanya bisa diberlakukan dengan pemohonan dari pemerintah daerah lalu kemudian Menkes yang mengapprove, itu akhirnya memperlambat respon pemerintah. Akhirnya pemerintah mengeluarkan PPKM supaya lebih gitu jadi bersifat top-down," tutur dia.
Tak hanya itu, Sulfikar menilai bahwa PPKM Darurat memiliki cakupan pengetatan aktivitasnya lebih luas dibanding PSBB.
Seperti penutupan mal, aturan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor non esensial.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali
Sehingga kata Sulfikar, PPKM Darurat lebih baik dari PSBB.
"Kalau kita lihat PPKM darurat ini memang apa penutupannya itu sangat luas, WFH 100 persen, lalu kemudian mal tutup sama kali. Kemudian hanya sektor esensial tertentu yang bisa berjalan normal. Jadi jauh lebih baik," tuturnya.
Lebih lanjut ia menilai yang ideal dalam menekan penyebaran Covid-19 yakni penyekatan antar kota, bukanlah syarat kartu vaksin dan tes PCR.
Penyekatan diyakini dapat menekan mobilitas orang. Namun kata dia, hal tersebut tidaklah mudah diterapkan.
"Jadi tidak ada mobiilitas orang dari satu kota ke kota lainnya, tetapi tentu saja sulit ya itu," kata Sulfikar.
Ia menyebut dengan adanya syarat vaksinasi paling tidak mobilitas masyarakat lebih terskrining.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran
-
PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali
-
Anies Baswedan: Situasi Jakarta Genting dan Darurat, Jangan Bepergian Kecuali Mendesak!
-
Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara