Suara.com - Pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos PKH di bulan Juli 2021 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung program PPKM Darurat yang mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli. Bansos PKH Juli ini ditargetkan untuk menyasar 10 juta warga miskin atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memenuhi syarat dan kriteria serta tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan ini mulai disalurkan pada minggu kedua di bulan Juli. Percepatan penyaluran bantuan sosial di masa PPKM Darurat ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos PKH Juli?
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.
- Anak usia dini (maksimal dua anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.
- Anak usia sekolah SD (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan.
- Anak usia sekolah SMP (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan.
- Anak usia sekolah SMA (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.
- Lansia (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.
- Penyandang disabilitas (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli
Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH yang perlu Anda ketahui:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat lengkap yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Dan klik cari data.
Maka informasi mengenai daftar penerima Bansos PKH akan muncul, yang terdiri dari identitas penerima bantuan, alamat, jenis bantuan, periode dan status bantuan sosial.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Pantau Bansos PKH-BPNT 2025 Lewat SIKS-NG: Cek Status dan Pencairan Dana Kemensos
-
2 Cara Cek dan Daftar DTKS Online untuk Mendapatkan Bansos Pemerintah
-
Cara Cek Status Bantuan Sosial (Bansos) Melalui SIKS-NG
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!