Suara.com - Surat Edaran tentang Aturan Perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 telah di terbitkan Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Berikut ini beberapa aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub.
Adapun Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan dari Kemenhub yang terbit 2 Juli 2021 ini ditujukan untuk sektor transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian.
SE Kemenhub tersebut menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No. 14 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger Masa Pandemi COVID-19.
Melansir setkab.go.id, Menhub menyampaikan bahawa pemberlakuan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan akan dimulai pada 5 Juli 2021, agar operator transportasi dapat mempersiapkan dengan matang dan rapi.
Menhub juga memaparkan agar masyarakat mematuhi serta melaksanakan aturan tersebut dan tetap taat protokol kesehatan.
Poin-poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub
Berikut ini SE tentang aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang mulai berlaku mulai 5 Juli 2021 melansir setkab.go.id. Simak baik-baik, ya!
- Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
- Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
- Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
- Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
- Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
- Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Selain aturan yang disebutkan pada poin-poin di atas, pada masa PPKM Darurat ini juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan untuk semua moda transportasi guna penerapan prinsip physical distancing dan menghindari kerumunan.
Adapun batasan kapasitas semua moda transportasi yang tertuang dalam SE Kemenhub tentang aturan perjalanan yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat
- Transportasi darat (bus) maksimal 50%
- Penyeberangan 50%
- Transportasi laut maksimal 70%
- Transportasi udara 70%
- Kereta api antarkota 70%
- Kereta Rel Listrik (KRL) 32%
- Kereta api perkotaan non-KRL 50%
Nah, untuk penguatan 3T (tracing, testing, treatment) akan dilakukan tes acak COVID-19 di simpul-simpul transportasi, seperti terminal maupun stasiun kereta api, terutama pada wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam penerapan kebijakan ini, Kemenhub bekerja sama dengan TNI-Polri, Pemda (pemerintah daerah), serta berbagai pihak lainnya.
Demikianlah informasi mengenai poin-poin aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang perlu diketahui. Yuk bantu menekan laju penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat
-
Ketua DPR: Pemerintah Perlu Perluas Bantuan agar PPKM Darurat Berjalan Sukses
-
Penyekatan di Cianjur, Mobil Plat Merah Diputar Balik Petugas Gabungan
-
Viral Warung Pecel Lele Pinggir Jalan Didatangi Aparat, Langsung Jadi Tontonan Warga
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu