Suara.com - Surat Edaran tentang Aturan Perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 telah di terbitkan Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Berikut ini beberapa aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub.
Adapun Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan dari Kemenhub yang terbit 2 Juli 2021 ini ditujukan untuk sektor transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian.
SE Kemenhub tersebut menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No. 14 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger Masa Pandemi COVID-19.
Melansir setkab.go.id, Menhub menyampaikan bahawa pemberlakuan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan akan dimulai pada 5 Juli 2021, agar operator transportasi dapat mempersiapkan dengan matang dan rapi.
Menhub juga memaparkan agar masyarakat mematuhi serta melaksanakan aturan tersebut dan tetap taat protokol kesehatan.
Poin-poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub
Berikut ini SE tentang aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang mulai berlaku mulai 5 Juli 2021 melansir setkab.go.id. Simak baik-baik, ya!
- Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
- Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
- Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
- Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
- Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
- Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Selain aturan yang disebutkan pada poin-poin di atas, pada masa PPKM Darurat ini juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan untuk semua moda transportasi guna penerapan prinsip physical distancing dan menghindari kerumunan.
Adapun batasan kapasitas semua moda transportasi yang tertuang dalam SE Kemenhub tentang aturan perjalanan yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat
- Transportasi darat (bus) maksimal 50%
- Penyeberangan 50%
- Transportasi laut maksimal 70%
- Transportasi udara 70%
- Kereta api antarkota 70%
- Kereta Rel Listrik (KRL) 32%
- Kereta api perkotaan non-KRL 50%
Nah, untuk penguatan 3T (tracing, testing, treatment) akan dilakukan tes acak COVID-19 di simpul-simpul transportasi, seperti terminal maupun stasiun kereta api, terutama pada wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam penerapan kebijakan ini, Kemenhub bekerja sama dengan TNI-Polri, Pemda (pemerintah daerah), serta berbagai pihak lainnya.
Demikianlah informasi mengenai poin-poin aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang perlu diketahui. Yuk bantu menekan laju penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat
-
Ketua DPR: Pemerintah Perlu Perluas Bantuan agar PPKM Darurat Berjalan Sukses
-
Penyekatan di Cianjur, Mobil Plat Merah Diputar Balik Petugas Gabungan
-
Viral Warung Pecel Lele Pinggir Jalan Didatangi Aparat, Langsung Jadi Tontonan Warga
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno