Suara.com - Melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menuturkan harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama pandemic Covid-19. Setidaknya ada 11 obat yang diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19 dalam kebijakan tersebut.
Dilansir dari keputusan Menkes tersebut, maka terdapat 11 obat yang paling sering digunakan selama Pandemi Covid-19. Berapa harga eceran obat Covid-19?
Berikut daftar harga eceran obat Covid-19:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu.
- Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu.
- Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu.
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900,-.
- Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu.
- Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600,-.
- Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200,-.
- Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu.
- Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400,-.
Keputusan ini pemerintah ambil demi menghindari adanya lonjakan harga tidak wahar terhadap daftar obat tersebut. Sehingga pasien dipastikan membayar harga obat Covid-19 dengan wajar.
Selain itu, pemerintah juga secara tegas mengatakan bahwa akan menindak oknum-oknum yang menjual obat-obatan yang tersebut di atas di luar batas harga yang telah ditetapkan.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ungkap Budi dalam konferensi pers daring, Sabtu (2/7)
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dimaksud merupakan harga obat yang dijual di seluruh apotek, instalasi farmasi rumah sakit atau klinik di seluruh Indonesia.
Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat saat ini membuat tidak sedikit masyarakat berbondong-bondong mencari obat dipasaran. Akibatnya, karena jumlah permintaan tinggi tidak jarang harga meningkat menjadi tidak normal. Sehingga, hal ini merupakan langah tepat yang diambil pemerintah supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Demikian informasi mengenai daftar harga eceran obat Covid-19 menurut keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken 2 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Heboh Obat Ivermectin Bisa Sembuhkan Covid-19 , Ikatan Apoteker Indonesia Angkat Bicara
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Obat Ivermectin Bisa Sembuhkan Covid-19 , Ikatan Apoteker Indonesia Angkat Bicara
-
Jangan Beli dari Tengkulak! Ini Daftar Lengkap Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan HET Obat yang Jadi Buruan Saat Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Benarkah Daftar Obat dari RS Ini Boleh Dipakai Sendiri oleh Pasien Covid-19?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek