Suara.com - Melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menuturkan harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama pandemic Covid-19. Setidaknya ada 11 obat yang diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19 dalam kebijakan tersebut.
Dilansir dari keputusan Menkes tersebut, maka terdapat 11 obat yang paling sering digunakan selama Pandemi Covid-19. Berapa harga eceran obat Covid-19?
Berikut daftar harga eceran obat Covid-19:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu.
- Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu.
- Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu.
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000,-.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900,-.
- Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu.
- Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600,-.
- Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200,-.
- Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu.
- Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400,-.
Keputusan ini pemerintah ambil demi menghindari adanya lonjakan harga tidak wahar terhadap daftar obat tersebut. Sehingga pasien dipastikan membayar harga obat Covid-19 dengan wajar.
Selain itu, pemerintah juga secara tegas mengatakan bahwa akan menindak oknum-oknum yang menjual obat-obatan yang tersebut di atas di luar batas harga yang telah ditetapkan.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ungkap Budi dalam konferensi pers daring, Sabtu (2/7)
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dimaksud merupakan harga obat yang dijual di seluruh apotek, instalasi farmasi rumah sakit atau klinik di seluruh Indonesia.
Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat saat ini membuat tidak sedikit masyarakat berbondong-bondong mencari obat dipasaran. Akibatnya, karena jumlah permintaan tinggi tidak jarang harga meningkat menjadi tidak normal. Sehingga, hal ini merupakan langah tepat yang diambil pemerintah supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Demikian informasi mengenai daftar harga eceran obat Covid-19 menurut keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken 2 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Heboh Obat Ivermectin Bisa Sembuhkan Covid-19 , Ikatan Apoteker Indonesia Angkat Bicara
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Obat Ivermectin Bisa Sembuhkan Covid-19 , Ikatan Apoteker Indonesia Angkat Bicara
-
Jangan Beli dari Tengkulak! Ini Daftar Lengkap Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan HET Obat yang Jadi Buruan Saat Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Benarkah Daftar Obat dari RS Ini Boleh Dipakai Sendiri oleh Pasien Covid-19?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?