Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku sangat sedih dan kecewa atas upaya Kejaksaan Agung yang menahan kader PDIP Nurhasanah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
"Saya sedih, kecewa, dan prihatin bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini harus dilakukan dengan cara mengkriminalkan bahkan memenjarakan Nurhasanah," kata Arteria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Nurhasanah merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria.
Arteria menyatakan Kejagung harus bisa meyakinkan publik seberapa penting penahanan Nurhasanah.
Arteria mengungkapkan, ada tiga syarat subjektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Saya minta Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," harap Arteria.
Bahkan menurut Arteria, kasus itu sengketa tafsir tentang cara menyelesaikan permasalahan Bumiputera. Arteria menegaskan, jika Kejagung menahan Nurhasanah, harusnya Kejaksaan juga menahan oknum Komisioner OJK yang selama ini membuat kebijakan keliru yang menyengsarakan Bumiputera.
"Kalau Kejaksaan tidak bisa membuktikan hal itu, saya akan meminta agar kasus ini dilakukan evaluasi bahkan disupervisi baik oleh KPK maupun Komisi III DPR RI," tegas Arteria.
Baca Juga: Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
Bahkan Arteria berjanji akan membuat Tim Pemantau Independen. Arteria menegaskan dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tetapi dirinya hanya menolak penahanan Nurhasanah.
"Silakan bu Nurhasanah diperiksa, disidik, dan diminta pertanggungjawaban hukum sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, dan sehormat-hormatnya, Saya tidak akan intervensi. Yang saya keberatan, beliau ditahan, ditahan mungkin saja karena pesanan," kata Arteria menegaskan.
Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonan bantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Selain itu, beberapa senior partai juga minta tolong agar dirinya membantu Nurhasanah.
"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung.
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Berita Terkait
-
Tolak Isolasi usai dari LN, Anggota DPR Ini Dijauhi Rekan saat Rapat: Ngeri Dekat Pak Gaus
-
Ditanya Soal Kasasi Jaksa Pinangki, Jampidsus: Malah dari Pinangki Negara Dapat Mobil
-
Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Adelin Lis Tiba di Indonesia
-
Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri