Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Pusat perbelanjaan (mal), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diambil pemerintah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.
"PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," ucap Zainut, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Pusat perbelanjaan (mal) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa," sambungnya.
Menurut Zainut, menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Kata dia, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.
Zainut menjelaskan, Al-Quran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, lanjut Zainut menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti ; hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).
Karena menjaga keselamatan jiwa kata Zainut belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan ( rukhshah ).
Baca Juga: Keluh Kesah Driver Ojol Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," tutur Zainut.
Ia juga mengapresiasi MUI yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemik Covid-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19; dan yang terbaru Nomor: 28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.
Sedangkan pada konteks kebijakan pemerintah, Zainut melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI yang terkait tersebut.
"Saya mengimbau kepada para ulama, kiai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," ucap dia.
Zainut juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan , dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mari berdoa bersama, semoga pandemi ini bisa segera terkendali. Aamiin," katanya.
Berita Terkait
-
TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
-
Keluh Kesah Driver Ojol Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
-
Luhut: Benar Sekali Pasien Covid-19 Meningkat Lampaui Batas Kapasitas Rumah Sakit
-
Tentara dan Polisi Jaga Ketat Penyekatan di Lenteng Agung: Cuma Ambulans yang Diberi Jalan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!