Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Pusat perbelanjaan (mal), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diambil pemerintah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.
"PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," ucap Zainut, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Pusat perbelanjaan (mal) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa," sambungnya.
Menurut Zainut, menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Kata dia, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.
Zainut menjelaskan, Al-Quran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, lanjut Zainut menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti ; hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).
Karena menjaga keselamatan jiwa kata Zainut belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan ( rukhshah ).
Baca Juga: Keluh Kesah Driver Ojol Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," tutur Zainut.
Ia juga mengapresiasi MUI yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemik Covid-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19; dan yang terbaru Nomor: 28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.
Sedangkan pada konteks kebijakan pemerintah, Zainut melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI yang terkait tersebut.
"Saya mengimbau kepada para ulama, kiai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," ucap dia.
Zainut juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan , dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mari berdoa bersama, semoga pandemi ini bisa segera terkendali. Aamiin," katanya.
Berita Terkait
-
TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
-
Keluh Kesah Driver Ojol Imbas Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung
-
Luhut: Benar Sekali Pasien Covid-19 Meningkat Lampaui Batas Kapasitas Rumah Sakit
-
Tentara dan Polisi Jaga Ketat Penyekatan di Lenteng Agung: Cuma Ambulans yang Diberi Jalan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini