Suara.com - Sejumlah warga mengeluhkan soal laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani pendaftaran Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak bisa diakses.
Terkait itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerangkan hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas sistem.
Sistem untuk pendaftaran STRP mengalami hang hingga Senin (5/7/2021) sore. Menurut Anies, itu disebabkan adanya 17 juta pendaftar yang memasuki sistem secara bersamaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore karena begini, kapasitas untuk menampung adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin.
Anies menganggap kalau 17 pendaftar itu tidak seluruhnya merupakan pegawai sektor esensial dan kritikal yang memang diwajibkan mengantongi STRP. Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa mengajukan pendaftaran.
Guna menghindari adanya kekacauan kembali, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan pihak perusahaan yang mendaftarkan nama pegawainya. Sehingga untuk pekerja tidak perlu lagi mendaftarkan diri.
Setelah mendaftar, nantinya para perusahaan akan mendapatkan STRP bagi para pegawainya. Anies mengklaim prosesnya akan menghabiskan waktu maksimal 5 jam sejak data dimasukkan.
"Jadi yang bisa melakukan registrasi bukan pribadi-pribadi tapi perusahaan tempat bekerja memasukan daftar pegawainya dan disitu nanti dilakukan proses verifikasi."
Warga Mengeluh
Baca Juga: Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO
Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.
Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).
"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****
"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.
Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.
"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri