Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang diduga memalsukan surat keterangan hasil tes COVID-19 berdasarkan tes usap PCR.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terduga berinisial AOS (26).
"Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy ditulis Jumat (9/7/2021).
Perwira menengah Polri itu mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes COVID-19 yang dibawa pelaku
Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Pol Winardy.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta
Kombes Pol Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain. Di mana terduga pelaku positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap PCR.
Baca Juga: Aturan Perjalanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diperketat, Wajib Tes Covid-19
"Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.
Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.
"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut.
"Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes COVID-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," kata Kombes Pol Winardy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?