Suara.com - Badan Litbang Kemendagri menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis (8/7/2021). Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, gelaran ini juga bertujuan untuk memperkenalkan pembaruan dalam Sistem Indeks Inovasi Daerah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat partisipasi pemda dalam melaporkan inovasinya melalui sistem Indeks Inovasi Daerah dapat meningkat signifikan,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, yang menjadi pembicara kunci dalam acara tersebut.
Fatoni menambahkan, setiap tahun, Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada tahun 2020, Kemendagri telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah. Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Kategori ini didapat, karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya.
Ia berharap, pada tahun ini seluruh Pemda dapat melaporkan hasil inovasinya. Lantaran, hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 388 ayat (7).
“Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri,” terang Fatoni.
Fatoni juga mengungkapkan, pada pelaksanaan Indeks Inovasi Daerah tahun lalu, Kemendagri telah memberikan penghargaan berupa piagam dan trofi kepada 195 daerah kategori sangat inovatif. Selain itu, di antara daerah tersebut, sebanyak 31 daerah penerima IGA, diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Ia berharap, berbagai capaian inovasi di daerah dapat memperkuat kerja sama antardaerah, sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal.
“Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan ke-khasan daerah,” terangnya.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan
Fatoni mengimbau daerah untuk tidak semata-mata hanya ingin mendapatkan penghargaan dalam melakukan inovasi. Namun yang terpenting adalah agar tercipta budaya kerja yang kreatif dan inovatif.
"Inovasi bukan tujuan, tapi cara meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah," sambung Fatoni.
Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Matheos Tan dalam kesempatan yang sama menjelaskan tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Pada tahap awal, daerah diminta melaporkan data inovasi dengan menginputnya pada Indeks Inovasi Daerah melalui situs https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.
Tahapan penginputan tersebut akan dimulai pada Juni sampai 13 Agustus 2021. Selanjutnya data input akan divalidasi dan dilakukan pengukuran mandiri oleh pemda, untuk kemudian dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan pengukuran indeks.
Pengukuran indeks sendiri akan menggunakan 36 indikator. Setelah dilakukan pengukuran, maka akan menghasilkan ranking Indeks Inovasi Daerah di tiap klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat.
Berita Terkait
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
-
Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan
-
PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan
-
TP-PKK Pusat Serahkan Paket Bantuan Makanan Bergizi untuk Warga Purwakarta dan Pandeglang
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?