Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menceritakan kisahnya ketika terpuruk dan hijrah ke Jakarta karena tak lulus dalam pendidikan militer ditingkat ke-dua. Sehingga ia sempat menjadi pengangguran.
Ketika itu sosok yang menolongnya dalam kondisi terpuruk ialah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Edhy dalam pledoi atau nota pembelaanya sebagai terdakwa yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
"Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, sosok yang mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta. Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto," kata Edhy dalam pembacakan pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Lebih lanjut, Edhy pun menerima apa yang dikatakan oleh adik Prabowo, Hasim Djojohadikusumo ketika menyampaikan kemarahan Prabowo Subianto ketika awal Edhy dijerat KPK dalam kasus korupsi.
Menirukan ucapan Prabowo, Hasim menuturkan bahwa Edhy diambilnya dari 'selokan' dan sekarang ia mencoreng Prabowo dengan melakukan tindak pidana korupsi. Hasim menyampaikan itu saat konferensi pers di kawasan Ancol, Jakarta, beberapa waktu lalu untuk mengklarifikasi perusahannya yang disebut-sebut terlibat dalam izin ekspor benih lobster.
"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar. Beliau lah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi," ungkap Edhy.
Edhy mengatakan ia sangat beruntung dalam kondisi terpuruk dipertemukan dengan Prabowo dan mendidiknya hingga ia dapat kembali meniti karirnya.
"Beliau lah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," ujar Edhy.
"Hingga akhirnya seiring waktu berjalan, saya mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan. Mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader partai Gerindra, menjadi anggota DPR RI selama 3 periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri KKP," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf
Diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp24,6 miliar dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI