Suara.com - Kepolisian menjawab tudingan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie soal senjata yang dibawa saat melakukan penggeledahan. Disebutkan, pembawaan senjata merupakan tindakan yang telah sesuai dengan SOP kepolisian.
"SOP itu tetap kami lakukan, itu aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga menilai, hal tersebut begitu lumrah dilakukan polisi saat giat penggeledahan dan penyelidikan kasus tindak pidana. Dia memastikan, penanganan kasus yang merundung Nia dan Ardi sama seperti tersangka lain.
"Pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum. Semuanya sama ya," jelasnya.
Protes Kuasa Hukum
Perlakuan polisi terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinilai berlebihan. Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan, penindakan aparat kepolisian terhadap kliennya berlebihan.
Ini terlihat saat aparat kepolisian mengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keluar dari Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.
Saat itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikawal polisi bersenjata laras panjang.
"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca Juga: Dukung Penuh Penegak Hukum, Aburizal Bakrie Minta Anak dan Menantunya Tabah
Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun, peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.
Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.
Hanya saja, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia dan Ardi.
Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.
"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi Insya Allah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau