Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sejumlah persyaraatn yang wajib dipenuhi calon penumpang yang hendak menggunakan transportasi laut dari dan menuju Kepulauan Seribu.
Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.
"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono seperti dilaporkan Antara, Senin (12/7/2021).
Ia mengatakan aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.
"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.
Hal itu karena kawasan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sektor Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup
Penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi Covid-19.
"Selama PPKM Darurat kawasan wisata di Kepulauan Seribu ditutup sementara," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Rabu (7/7).
Baca Juga: Koalisi Warga: Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 Pakai Uang Rakyat, Lalu Dijual ke Rakyat
Kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini.
Puji mengatakan, selama dua pekan lebih, destinasi wisata di Kepulauan Seribu yang ditutup misalnya pantai, spot snorkeling hingga diving.
Selama penutupan sementara ini, Puji juga berharap para pengelola kawasan wisata bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan," ucap Puji.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah.
Berita Terkait
-
Pemerintah Total Distribusikan 70,4 Juta Vaksin Gratis ke Seluruh Indonesia
-
Layanan Vaksinasi di Bandara Soetta Buka Mulai Jam 8 Pagi Hingga Dini Hari
-
Koalisi Warga: Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 Pakai Uang Rakyat, Lalu Dijual ke Rakyat
-
Epidemiolog UI Sebut Ada Motivasi Terselubung Vaksin Gotong Royong: Tak Perlu Dusta!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR