Suara.com - Bagi kalian yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta selama PPKM Darurat, kalian wajib punya STRP (Surat Tanda Register Pekerja). Selain itu, STRP juga menjadi syarat wajib untuk naik bus Transjakarta dan KRL. Lantas bagaimana cara mengajukan STRP ini?
Ada dua metode cara mengajukan STRP. Masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu. Sedangkan untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.
STRP sendiri hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Dari pada penasaran, langsung simak ulasan cara mengajukan STRP selengkapnya berikut ini.
Dokumen Persyaratan STRP
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
Perorangan
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).
Perusahaan
- KTP pemohon/penanggungjawab.
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
- Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.
Cara Mengajukan STRP
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah:
Baca Juga: Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor
- Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
- Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP.
- Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
- Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu "STRP" tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
- Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut.
- Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
- Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.
STRP Transjakarta
Mulai hari Senin (12/7/2021), seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan STRP, surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, serta surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Penerapan syarat naik Transjakarta selama PPKM Darurat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika Anda harus ke luar rumah karena terpaksa, maka pastikan untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Nah, seperti itulah cara mengajukan STRP sebagai syarat naik Transjakarta selama PPKM.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba