Suara.com - Bagi kalian yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta selama PPKM Darurat, kalian wajib punya STRP (Surat Tanda Register Pekerja). Selain itu, STRP juga menjadi syarat wajib untuk naik bus Transjakarta dan KRL. Lantas bagaimana cara mengajukan STRP ini?
Ada dua metode cara mengajukan STRP. Masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu. Sedangkan untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.
STRP sendiri hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Dari pada penasaran, langsung simak ulasan cara mengajukan STRP selengkapnya berikut ini.
Dokumen Persyaratan STRP
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
Perorangan
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).
Perusahaan
- KTP pemohon/penanggungjawab.
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
- Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.
Cara Mengajukan STRP
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah:
Baca Juga: Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor
- Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
- Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP.
- Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
- Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu "STRP" tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
- Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut.
- Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
- Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.
STRP Transjakarta
Mulai hari Senin (12/7/2021), seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan STRP, surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, serta surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Penerapan syarat naik Transjakarta selama PPKM Darurat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika Anda harus ke luar rumah karena terpaksa, maka pastikan untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Nah, seperti itulah cara mengajukan STRP sebagai syarat naik Transjakarta selama PPKM.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi