Suara.com - Aturan lengkap PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Langkah PPKM Darurat sendiri diambil guna menyikapi lonjakan kasus yang terus terjadi, serta masuknya varian Delta ke Indonesia.
Tentu saja, aturan lengkap PPKM Darurat ini bersumber dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Salah satunya seperti instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 berisi 13 poin.
Sebelumnya, penerapan PPKM Darurat ini difokuskan pada area Jawa dan Bali. Namun beberapa daerah lain yang juga mengalami lonjakan kasus covid-19, turut menjadi tempat berlakunya PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 % work from home (WFH)
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf WFO dengan syarat protokol kesehatan ketat. Untuk sektor kritikal diperbolehkan sebanyak 100% staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri atau lokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: PPKM Darurat Bogor Diprediksi Diperpanjang, Ini Penyebabnya
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
10. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan
-
Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok
-
Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS
-
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
-
Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta
-
iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu