Suara.com - Aturan lengkap PPKM darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Langkah PPKM Darurat sendiri diambil guna menyikapi lonjakan kasus yang terus terjadi, serta masuknya varian Delta ke Indonesia.
Tentu saja, aturan lengkap PPKM Darurat ini bersumber dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Salah satunya seperti instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 berisi 13 poin.
Sebelumnya, penerapan PPKM Darurat ini difokuskan pada area Jawa dan Bali. Namun beberapa daerah lain yang juga mengalami lonjakan kasus covid-19, turut menjadi tempat berlakunya PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 % work from home (WFH)
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf WFO dengan syarat protokol kesehatan ketat. Untuk sektor kritikal diperbolehkan sebanyak 100% staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri atau lokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: PPKM Darurat Bogor Diprediksi Diperpanjang, Ini Penyebabnya
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
10. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi
-
Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
-
Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini