Suara.com - Pekerja kritikal dan esensial masih dapat melintas ke arah Jakarta di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lampiri, Kali Malang , Jakarta Timur, meski telah di atas jam 10.00 WIB. Padahal, di atas jam itu, yang boleh masuk hanya petugas kesehatan alias nakes, dokter hingga aparat TNI-Polri..
Pantauan Suara.com di titik penyekatan Jalan Lampiri, Kalimalang, Kamis (14/7/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, pengendara yang datang dari arah Bekasi menuju Jakarta masih diperbolehkan melintas, meski telah di atas waktu yang telah ditentukan. Bahkan hingga pukul 11.00 WIB pengendara masih dapat melintas.
Pengendara yang disuruh putar balik, hanya mereka yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kami menanyakan kepada salah satu petugas kepolisian yang berjaga, mengapa masih ada pengendara yang boleh melintas, padahal sudah di atas pukul 10.00 WIB.
“Saat ini masih boleh. Nanti agak sore-sorean baru kami tutup” jawab polisi terebut.
Sementara itu, situasi lalu lintas di titik penyekatan ini tergolong landai, tidak terjadi penyekatan karena jumlah kendaraan yang lewat menuju Jakarta sepi. Tidak ada kemacetan yang terjadi.
Dilarang Kecuali Nakes
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021).
Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.
"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung dan Metro Diminta Segera Bagikan Bansos di Masa PPKM Darurat
"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.
Sehingga Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.
Sambodo merinci; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ini 100 titik penyekatan," ungkapnya.
Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait
-
Luhut Siapkan Skenario Terburuk Jika Kasus Covid-19 Tembus 100 Ribu Sehari
-
Pemkot Bandar Lampung dan Metro Diminta Segera Bagikan Bansos di Masa PPKM Darurat
-
Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Mulai Mendatar: Jangan Tambahin Lagi Masalah!
-
Pendapatan Rp 300 Juta Tiap Bulan, Bebizie Rugi Ratusan Juta Gegara Covid-19
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran