Suara.com - Louise Kartika seorang dokter gizi melaporkan 50 media massa yang mencatut foto dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dia merasa dirugikan lantaran foto dirinya digunakan sebagai pemberitaan kasus dr Lois Owien.
David Kaligis selaku kuasa hukum dr Louise Kartika menyebut 50 media massa itu dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ada sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dalam kesempatan yang sama, dr Louise Kartika mengungkapkan bahwa dirinya merasa rugikan dengan adanya kasus ini. Disisi lain dia juga merasa tertekan lantaran kerap menjadi sasaran warganet karena dikira sebagai dr Lois Owien.
"Jelas merugikan nama baik saya mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas, dan karir saya sebagai seorang dokter," ungkap Louise.
Ditangkap
dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.
Dalam perkara ini dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Senin (12/7) malam.
Baca Juga: Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Bebas Bersyarat
Sehari setelah ditahan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois. Dia dibebaskan usai mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kabur atau menghilangkan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan jika dr Lois telah mengakui bahwa pernyataannya itu merupakan opini pribadi tanpa adanya riset.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Berita Terkait
-
Pengacara HRS Minta Kliennya Diperlakuan Seperti dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-sama ODGJ?
-
Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi
-
Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
-
Dokter Biasa Beda Pendapat, IDI Siap Layani Debat Terbuka dengan dr Lois Oiwen
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta