Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Cobvid-19 akan dicairkan Senin (18/7/2021) besok. Bantuan dalam bentuk uang Rp 600 ribu ini diberikan kepada warga Jakarta untuk meringangkan beban di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Anies menjelakan, penyaluran BST ini dilakukan oleh Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Sosial. BST yang dicairkan besok adalah yang penyalurannya lewat Pemprov DKI.
"Yang dari Pemprov DKI transfer akan dilakuan besok melalui rekening penerima," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).
Total penerima BST di Jakarta, kata Anies, berjumlah 1,8 juta Kepala Keluarga (KK). Pemprov DKI menyalurkan kepada 1 juta orang, dan sisanya Kemensos.
"Jadi 1,8 juta kepala keluarga yang menerima bantuan 1 juta dibantu melalui APBD oleh pemrpov, 837 ribu (KK) itu melalui APBN Kemensos," katanya.
Dalam menyalurkan BST ini, Anies menyebut pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 604 miliar. Pembagian langsung dilakukan lewat Bank DKI kepada tabungan tiap KK penerima.
"Sehingga mereka langsung bisa menerima di rekeningnya masing-masing," pungkasnya.
Diinformasikan, penerima bansos tunai dari Pemprov DKI Jakarta adalah sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Penerima bansos tersebut terdiri atas 497.490 KK di Jakarta Timur dan 160.733 KK di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Warga Sedang Hadapi Tekanan Hidup, Anis Matta: Hentikan Kekerasan saat Tegakkan PPKM
Kemudian 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, lalu 4.120 KK di Kepulauan Seribu serta 55.346 KK di Jakarta Pusat.
Penyaluran BST Pemprov DKI
Perlu diketahui, penerima BST harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
Berita Terkait
-
Heboh Dua Aksi Viral Orang Tajir Bagi-bagi Duwit di Jalanan Jadi Sorotan Warganet
-
Ini Panduan Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta dan Login Eform.bri
-
Warga Sedang Hadapi Tekanan Hidup, Anis Matta: Hentikan Kekerasan saat Tegakkan PPKM
-
Idul Adha Saat PPKM Darurat, Pertamina Pastikan Pasokan BBM, LPG dan Avtur Berjalan Lancar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak