News / Metropolitan
Minggu, 18 Juli 2021 | 14:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BST Pemprov DKI Jakarta, bisa mengunjungi link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial. Kemudian masukkan nomor kartu keluarga (KK) dalam kotak yang tersedia.

Jika bukan penerima BST DKI akan tertulis kata, “Maaf, No KK xxx tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," tulis informasi dalam situs corona.jakarta.go.id.

Load More