Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial akibat pandemi Covid-19. Mereka diminta untuk segera menyalurkan bansos tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Inmedagri 21/2021 itu diteken Tito pada Senin (19/7/2021) seraya diberlakukannya aturan tersebut.
Maksud dari dikeluarkannya instruksi tersebut ialah dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Maka diperlukan penyedian dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Tito dalam Inmendagri 21/2021 yang dikutip Suara.com, Senin.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan kalau gubernur/walikota harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM), masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19 seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, para gubernur dan bupati/walikota juga diminta untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.
Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan ialah segera merealisasikan anggaran yang tersedia dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD. Apabila anggarannya tidak cukup atau tidak tersedia, maka gubernur dan bupati/walikota harus melakukan optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT).
Ia menyebut jika BTT juga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah harus melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Hasil dari penjadwalan itu bisa direalokasikan dalam BTT.
Lebih lanjut, Tito menginstrukan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mengelola penyaluran bansos secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan dan kepatutan.
Itu semua sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga: Raup Untung Rp 1,5 Miliar, Penyebar Hoaks Bansos Kemensos Ditangkap
Para gubernur dan bupati/walikota juga diminta untuk melakukan koordinasi penyaluran bnasos antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, satlinmas, babinsa, hingga ke relawan yang membantu.
Tito juga ingin apabila penyaluran bansos tersebut dilakukan di bawah pengawasan. Maka dari itu ia meminta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran
bansos.
Para pengawas tersebut sedianya bisa melakukan audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
"Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan," ujar Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering