Suara.com - Merespons situasi pandemi Covid-19 belakangan ini di Indonesia, pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M.
"Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid- 19, dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak, dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan, seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.
"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushala, untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.
Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan, sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya "alas salah” dengan “sallu fr rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Prof. Abdul Mu'ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid-19, termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan.
Terkait Iduladha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
"Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.
Menurut Prof. Abdul Mu'ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
Baca Juga: Kominfo Buka Pendaftaran Program Startup Studio Indonesia Batch 3
"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," ujarnya.
Berita Terkait
-
Menteri Ini Ajak Warganya Meneladani Kepemimpinan Tokoh Komunis untuk Perangi Covid-19
-
Meski Hanya Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Salat Idul Adha
-
JelangLebaran Kurban, Gus Mus Bagikan Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah Saja
-
Jemaah An Nadzir Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19
-
Minta Luhut Mundur Jadi Kordinator PPKM, Novel Bamukmin: PPKM Menyengsarakan Rakyat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka